Daerah PSBB, Dilarang Mudik 2020
Permenhub tentang larangan mudik 2020 berlaku untuk daerah PSBB, zona merah, dan aglomerasinya.
Baca Juga : Ungkap Bill Gates, Cara Ini Akan Stop Covid-19
Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik ldul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona COVID-19.
Begini bunyi pasalnya
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah.
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Gov/U19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Tercatat sudah ada 24 daerah yang telah ditetapkan PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.
Berikut ini adalah daerah yang mendapat persetujuan PSBB berdasarkan gelombang persetujuan:
Baca Juga : Resep Kastengel, Camilan Setelah buka Puasa
Check Point Jabodetabek:
- DKI Jakarta
- Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek)
- Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Kota Pekanbaru, Riau
- Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Sumatera Barat
- Kota Banjarmasin
- Kota Tarakan
- Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gowa
Sumber : DetikNews

1 komentar